Legislator Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Terkait UU ASN

20-08-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro. Foto : Runi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro mendesak pemerintah untuk segera menyusun dan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait undang-undang ASN (aparatur sipil Negara). Mengingat sudah jauh melampaui waktu yang dijanjikan sebelumnya, yakni April 2024 lalu.


”Saya mendesak pemerintah agar segera mungkin menyelesaikan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang ASN. Karena disitulah nanti kita bisa mengerti bagaimana tekad keinginan kebijakan yang akan ditembuh pemerintah untuk mengentaskan semua pegawai pemerintah,” kata Agung saat ditemui Parlementaria beberapa hari lalu di Senayan, Jakarta.


Lebih lanjut, Agung mengungkapkan pihaknya di Komisi II DPR RI juga telah mendesak untuk segera diterbitkan Desain Besar Penataaan Kepegawaian Negara.


”Jadi seperti apa potretnya? Kita kemarin ada kesepakatan dengan pemerintah 2,3 juta (honorer), yang 800 sudah diseleksi. Tinggal sisanya 1.500.000an kalau tidak salah yang ini masih belum terselesaikan,” sambung Politisi Fraksi Partai Golkar ini.


Legislator Dapil Jawa Tengah IX ini berharap dalam waktu dekat dilakukan seleksi CPNS, agar segera dilakukan pengangkatan para honorer menjadi ASN. ”Harapan kami jangan terlalu lama untuk ASN-nya, P3K-nya. Karena kalau terlalu lama, nanti teman-teman pemerintah daerah juga tidak ada kejelasan,” pungkasnya. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...
Dibahas dalam UU Omnibus Law Politik, Komisi II: Putusan MK Babak Baru Demokrasi Konstitusi
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat...